Bulan Suci Ramadhan 1447 H, Sat. Pol. PP Kota Bima Gencarkan Edukasi Preventif dan Sinergi Kamtibmas

KOTA BIMA [9/3/2026] – Dalam rangka menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan kondusif selama Bulan Suci Ramadhan 1447 H / 2026 M, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat. Pol. PP) Kota Bima mengambil langkah proaktif. Melalui Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD), Sat. Pol. PP Kota Bima turun langsung ke lapangan untuk menyampaikan Himbauan Walikota Bima Nomor 53 Tahun 2026 tentang Menyambut Bulan Suci Ramadhan.

Kegiatan yang berlangsung intensif ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang PPUD Sat. Pol. PP Kota Bima, Bapak Adilansyah, S.E,.M. Ap, bersama personel PPUD, melakukan dialog humanis dengan masyarakat dan pelaku usaha, khususnya di wilayah Kelurahan Nae, Manggemaci.

Operasi ini tidak berjalan sendiri. Sat. Pol. PP Kota Bima melakukan koordinasi kuat bersama berbagai elemen masyarakat. Sinergi ini melibatkan Lurah Nae, Babinsa Kelurahan Nae, Bhabinkamtibmas Kelurahan Nae, Bhabinkamtibmas Kelurahan Manggemaci, Ketua Karang Taruna Kelurahan Nae, serta tokoh RT/RW di lingkup Kelurahan Nae.

Salah satu fokus utama kegiatan ini adalah koordinasi langsung dengan pelaku usaha, yaitu pemilik Dream Coffee, untuk memastikan seluruh kegiatan hiburan dan kuliner mematuhi aturan selama Ramadhan.

Kepala Sat. Pol. PP Kota Bima, Erwin Rahadi, S. Sos, menegaskan bahwa jajarannya diperintahkan untuk terus mengedepankan edukasi preventif kepada masyarakat. Edukasi ini terutama berkaitan dengan larangan peredaran dan konsumsi minuman beralkohol (miras) guna menjaga kesucian bulan puasa.

"Instruksi pimpinan jelas, kami mengedepankan edukasi preventif. Namun, kami juga tegas jika ditemukan pelanggaran, terutama miras, sesuai dengan Himbauan Walikota Bima Nomor 53 Tahun 2026," ujar Kabid PPUD, Adilansyah, M. Ap di sela-sela penertiban.

Himbauan Walikota Nomor 53/2026 :

Dalam kesempatan tersebut, tim Sat. Pol. PP Kota Bima membagikan dan menempelkan selebaran Himbauan Walikota Bima Nomor 53 Tahun 2026. Himbauan tersebut berisi poin penting, di antaranya:

  1. Menutup tempat hiburan malam.
  2. Membatasi aktivitas cafe/resto agar menghormati waktu ibadah.
  3. Melarang peredaran dan konsumsi minuman beralkohol.
  4. Mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban umum dan meningkatkan toleransi.

Kegiatan malam itu berjalan aman dan kondusif, di mana masyarakat dan pelaku usaha menyambut positif arahan dari Sat. Pol. PP Kota Bima demi terjaganya kondusifitas Kota Bima selama Ramadan.